Bareskrim Polri Ogah Kabulkan Penangguhan Penahanan, Harapan Panji Gumilang Minta Pulang Tamat Sudah!

Bareskrim Polri Ogah Kabulkan Penangguhan Penahanan, Harapan Panji Gumilang Minta Pulang Tamat Sudah! Kredit Foto: Istimewa

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Atas hal itu, hilang harapan Panji Gumilang agar penahanannya ditangguhkan, penyidik akan tetap menahan yang bersangkuta.

"Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kami sampaikan akan tetap melaksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Meski demikian, Djuhandhani mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama Islam.

Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani membeberkan sejumlah alasan dari penahanan Panji Gumilang. Pertama, ancaman hukuman Panji lebih dari 5 tahun dan dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca Juga: Bikin Merinding! Rocky Gerung Dibayangi Hukum Adat Dayak Usai Hina Jokowi dan IKN

Selain itu, kata dia, penyidik juga khawatir Panji Gumilang bkal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Panji Gumilang dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam kasus penistaan agama.

Di antaranya yaitu Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini