Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri, Susno Duadji turut mengomentari kritik tajam yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebut bajingan tolol. Terbaru, Rocky Gerung telah menyampaikan permintaan maaf atas aksinya tersebut.
Menurut Susno, Rocky Gerung tak bisa dipenjara akibat kasus ini. Karena, lanjut dia, seseorang tidak dapat dihukup apabila aturannya memang tak ada.
"Enggak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau nggak ada aturannya," kata Susno seperti dikutip dari akun Instagram @majeliskopi08, Minggu (6/8/2023).
"Akan diproses dengan apa?" lanjut dia.
Susno meyakini bahwa penghinaan atau merendahkan mertabat Presiden RI saat ini sudah tidak ada aturannya.
Baca Juga: Bikin Merinding! Rocky Gerung Dibayangi Hukum Adat Dayak Usai Hina Jokowi dan IKN
"Penghinaan atau merendahkan martabat terhadap Presiden Republik Indonesia itu enggak ada aturannya. Dulu ada, masuk Pasal 300 sekian lah, sekarang nggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK, terus mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya?" paparnya.