Bareskrim Polri mulai bergerak mendalami kasus yang menyeret pengamat politik sekaligus kritikus Rocky Gerung. Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong yang disampaikan Rocky setelah menolak laporan dari kelompok sukarelawan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Rocky yang menyebut kepala negara bajingan tolol.
Adapun laporan sukarelawan Jokowi ditolak polisi sebab dugaan kasus tersebut masuk delik aduan, jadi perkara tersebut mesti dilaporkan sendiri oleh Jokowi. Setelah ditolak, sejumlah elemen masyarakat termasuk PDIP melaporkan Rocky Gerung dengan tuduhan kasus lain, yakni penyebaran berita bohong saat mengata-ngatai Presiden Jokowi bajingan tolol.
“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong, kemudian di mana termaksud dalam pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Birgjen Djuhandhani Rahardjo Puro dilansir Populis.id Senin (7/8/2023).
Setelah menerima laporan itu beberapa hari lalu, Bareskirim Polri kata Djuhandhani langsung melakukan pendalaman. Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan secara rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.
Adapun bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yaitu, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.
Djuhandhani menambahkan bahwa pihak kepolisian baik di jajaran Bareskrim Polri maupun Polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan 2 pengaduan terhadap Rocky Gerung.
Namun, semua laporan dan pengaduan tersebut akhirnya sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata Djuhandhani.