Minta Maaf Terkait Polemik Bajiingan Tolol, Rocky Gerung Malah Kena Digas Relawan Jokowi: Nggak Ikhlas Banget Itu, Berani Nggak Anda….

Minta Maaf Terkait Polemik Bajiingan Tolol, Rocky Gerung Malah Kena Digas Relawan Jokowi: Nggak Ikhlas Banget Itu, Berani Nggak Anda…. Kredit Foto: Taufik Idharudin

Ketua relawan pendukung Jokowi Barikade 98, Benny Rhamdani menyoroti permintaan Rocky Gerung terkait polemik ucapan ‘bajingan tolol’ yang dialamatkan buat Presiden Joko Widodo. 

Menurut Benny permintaan maaf Rocky Gerung dilakukan lantaran masyarakat Indonesia mulai kesal dengan kata-kata kasarnya. Permintaan maaf itu kata Benny dilakukan dengan penuh keterpaksaan dan ikhlas. Benny lantas menantang Rocky Gerung untuk berjanji kepada masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Baca Juga: Bukan Intelektual yang Bela Kepentingan Rakyat, Rocky Gerung Benar-benar Ditelanjangi: Dia Kaki Tangan Keluarga Cendana!

"Berani enggak dia tidak akan mengulanginya lagi? Pasti dia tidak berani. Saya kira permintaan maafnya belum menyentuh substansi, itu hanya cara Rocky membela diri dan berkamuflase. Itu tidak tulus meminta maafnya," kata Benny kepada wartawan Senin (7/8/2023).

Lantaran permintaan maaf dilakukan asal-asalan, Benny mengatakan pihaknya jelas tidak bisa menerima permintaan maaf tersebut, kecuali Rocky Gerung mengulangi permintaan maafnya yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan penuh kesadaran.

"Saat ini eskalasinya makin meningkat di daerah-daerah. Itu akibat ucapan Rocky Gerung. Sebenarnya kami dari para pendukung Jokowi sangat bersikap terbuka dalam memaafkan. Kalau dia meminta dengan tulus dengan catatan mencabut pernyataannya, kita bisa memaafkan kok," tambahnya.

Hingga saat ini Polisi telah menerima 13 laporan dan 2 pengaduan yang dialamatkan kepada Rocky Gerung akibat hinaannya yang diarahkan kepada Presiden Jokowi dengan menyebut 'bajingan yang tolol'.

Rocky pun sudah meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di publik. Sementara Presiden Jokowi tidak mau ambil pusing atas cacian dari Rocky.

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai secara hukum pidana ucapan itu masuknya adalah delik aduan, artinya yang bisa melaporkan ke pihak berwajib hanya Presiden Jokowi kalau merasa harkat dan martabatnya direndahkan.

Baca Juga: Jokowi Minta Lulusan Luar Negeri Buru-buru Balik ke Tanah Air, Anies Baswedan Nyeletuk: Jangan, Kerja Aja Dulu di Situ!

Baca Juga: Jokowi Anugerahi Bintang Adipradana ke Istrinya, Eh… Langsung Kena Diamuk: Sekalian Aja Ngasih Juga Gibran sama Kaesang!

"Pencemaran nama baik terhadap Presiden itu ada perubahan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu delik aduan, ketika itu delik tergantung kepada yang teradu dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Hibnu.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini