Beredar Narasi Ormas Komunis Boleh Berdiri Lagi? Apa Benar?

Beredar Narasi Ormas Komunis Boleh Berdiri Lagi? Apa Benar? Kredit Foto: VOI.id

Komunisme menjadi salah satu ideologi yang sensitif bagi sebagaian masyarakat Indonesia. Hal ini berangkat dari sejarah kelam peristiwa  Gerakan 30 September (G30S) yang menyebut Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalangnya pada 30 September 1965 silam. Sejak saat itu, Komunisme menjadi musuh bagi sebagian rakyat Indonesia.

Adapun berbagai pihak, baik partai, ormas, dan semacamnya yang berlandaskan ideologi Komunis memang sudah dibumihanguskan di Tanah Air sejak peristiwa tersebut. Komunisme hingga kini kerap disebut sebagai bahaya laten bagi sebagian masyarakat dan peristiwa G30S 1965 selalu diperingati pada 20 September setiap tahunnya.

Dalam peringatan tersebut, pihak-pihak yang mengenang peristiwa tersebut selalu memperingatkan terkait bahayanya komunisme dan berusaha mengimbau agar kebangkitan kembail komunisme di Indonesia dicegah. Mereka beranggapan bahwa tak ingin kejadian pemberontakan seperti G30S kembali terulang di masa kini.

Saking sensitifnya, baru-baru ini beredar narasi yang menyebut bahwa Ormas yang berlandaskan ideologi komunisme seperti PKI diperbolehkan untuk kembali berdiri di Indonesia. Informasi tersebut tersebar melalui sebuah pesan berantai di Whatsapp berupa video yang menampilkan pidato Tjahjo Kumolo saat masih menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Adapun narasi dalam video tersebut adalah sebagai berikut:

"ATHEISME dan KOMUNISMES di Kecualikan Dalam PERPPU ORMAS? Ada yang janggal dalam pidato Mendagri, Tjahyo Kumolo pasca ketok palu pengesahan PERPPU ORMAS. Karena ada pengacualian untuk paham atheisme dan komunisme."

Adapun berikut pernyataan dalam pidato Tjahjo yang dinilai janggal oleh narasi tersebut:

"Dalam rapat kerja di Komisi II, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya ternyata mengembangkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan hal ini tidak termasuk dalam paham ateisme, komunisme, leninisme, marxisme yang berkembang cepat di Indonesia."

Untuk cek fakta, ternayata klaim dalam narasi tersebut adalah hoaks. Narasi tersebut faktanya merupakan hoaks lama yang kembali beredar. Salah satu hoaks lama yang pernah beredar adalah munculnya kabar yang menyebut Istana mengizinkan ormas berhaluan komunisme di Media Sosial Facebook pada April 2020 lalu. Saat munculnya narasi itu, pihak Kemendagri sudah pernah membantah hal tersebut.

Adapun dalam video tersebut benar adanya bahwa Tjahjo memang pernah menyampaikan pernyataan demikian, tepatnya ssaat pidato pengesahan RUU Ormas di forum paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2017 silam. Banyak muncul kontroversi sejak pidato tersebut dibacakan yang kemudian diklarifikasi oleh pihak Kemendagri terkait maksud dari pidato Tjahjo tersebut.

"Dari pidato tersebut, tentu saja Mendagri (Tjahjo) justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme, dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," ungkap Kepala Penerangan Kemendagri saat itu, Arief M Eddie dalam artikel Detik.com yang terbit pada 26 Oktober 2017.

Menurut Arief, UU Ormas yang lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme. Artinya, ia menilai terdapat kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mencantumkan empat ideologi tersebut. Padahal menurutnya, kini ada paham lain di luar empat paham tersebut yang secara terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI.

Maka dari itulah, dalam Perppu No 2 Tahun 2017 yang dimaksud Tjahjo dalam pidatonya tersebut, larangan paham di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI ditambah."

"Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi 'yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang betentangan dengan Pancasila antarai lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945,'" tegas Arief.

Adapun pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah sempat menyatakan bahwa narasi-narasi yang sudah sejak lama beredar tersebut sebagai hoaks pada Februari 2019 lalu.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Merujuk pada "7 Tipe Dis dan Misinformasi", informasi tersebut tergolong ke dalam kategori 'false context' atau konteks yang salah, yakni ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah.

Dalam hal ini, konten yang asli, yakni video pidato Tjahjo Kumolo saat masih menjadi Mendagri pada 2017 lalu tersebut dipadankan oleh pelaku hoaks dengan konteks informasi yang salah, yakni narasi yang menyebut bahwa ormas berideologi komunisme diizinkan untuk kembali berdiri.

Baca Juga: Siap-Siap! Ormas Bermasalah akan Ditertibkan

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover