Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara mengomentari polemik Panji Gumilang dan dugaan ajaran sesat di Pesantren Al-Zaytun,Cianjur Jawa Barat. Sebelumnya dalam beberapa wawancara Menag Yaqut menolak mengomentari masalah ini.
Menurut Menag Yaqut Ponpes Al-Zaytun belum tentu sesat sebagaimana tudingan berbagai pihak, walau Panji Gumilang mengajarkan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam di Ponpes terbesar se Asia Tenggara itu, namun kata dia secara kelembagaan Al-Zaytun belum tentu salah jalan.
"Siapa yang mengatakan bahwa Al Zaytun sesat? Siapa yang memberikan stigma tersebut terhadap Al Zaytun?" kata Menag Yaqut kepada wartawan Senin (7/8/2023).
Adapun Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dan masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan kasus penistaan agama.
Setelah menjadi tersangka, laki-laki 77 tahun itu langsung dijebloskan ke penjara. Panji dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Kita akan menunggu. Proses ini sedang ditangani oleh kepolisian. Tentunya ini berkaitan dengan tuduhan yang diarahkan kepada Panji Gumilang terkait dugaan penodaan agama. Kami akan melihat hasilnya," ucap Menag Yaqut.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Benarkah Panji Gumilang Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Miliar?
Pada kesempatan tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun belum tentu berarti penyesatan.
"Perbuatan penodaan agama belum tentu merujuk pada penyesatan," tegasnya.