Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap, angkat suara setelah sejumlah pihak membanding-bandingkan sikap Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Joko Widodo. Sikap kedua presiden RI itu dibanding-bandingkan sejumlah kalangan setelah Rocky Gerung menyerang Jokowi dengan kata-kata kasar ‘bajingan tolol’ yang kemudian ditanggapi santai oleh kepala negara.
Sikap Jokowi yang demikian bikin sejumlah pihak menyudutkan SBY, sebab pada masa pemerintahannya beberapa aktivis pernah dijebloskan ke penjara lantaran dianggap menghina kepala negara.
Menurut Yan Harahap, konteks perkara yang dihadapi SBY jelas berbeda dengan Jokowi, mereka dipenjara lantaran dianggap menghina presiden secara personal dengan fitnah sehingga dijerat pasal pencemaran nama baik. Intinya kata dia SBY tak pernah memenjarakan orang yang mengkritiknya.
"Yang pernah dilaporkan Pak SBY adalah soal perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik. Bukan melaporkan atau memenjarakan penghinanya dan pengkritiknya seperti yang anda tuduhkan. Coba lebih teliti," kata Yan Harahap dalam sebuah cuitan di akun twitter miliknya dilansir Selasa (8/8/2023).
Seperti yang kita ketahui bersama, SBY saat masih aktif menjadi kepala negara RI sempat melaporkan beberapa orang yang dianggap memfitnah dirinya. Salah satu yang sukses ia kirim ke penjara adalah Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif. Itu terjadi pada medio 2017.
Saat itu Politikus Partai Bintang Reformasi itu mengklaim memiliki data, Presiden SBY pernah menikah sebelum masuk Akabri 1973.
Pernyataan tersebut dilontarkan Zaenal ke wartawan pada 26 dan 27 Juli 2007 karena tak puas pada SBY yang menerbitkan Keppres Nomor 60/P/2007 tertanggal 9 Juli 2007 berisi recall terhadap politikus asal Solo itu dari anggota DPR.
Recall pada Zaenal sebenarnya usulan dari PBR sendiri buntut dari konflik internal partai politik sempalan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi berniat mendongkel Zaenal dari DPR dengan alasan yang bersangkutan melakukan poligami.
Di situ, Zaenal menuding SBY dan PBR melakukan rekayasa politik untuk menyingkirkan dia. Ucapan Zaenal juga memanaskan tensi politik saat itu. Sebagai partai penguasa, Partai Demokrat mengecam keras pernyataan Zaenal.
Tepat 29 Juli 2007, SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono pun melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya karena merasa difitnah.
SBY mengaku melapor sebagai warga biasa, bukan dalam kapasitas sebagai presiden. Proses hukum kemudian bergulir hingga pengadilan.
Pada 17 Maret 2008 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Zaenal.
Majelis menyatakan Zaenal terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.