Majelis yang diketuai oleh Agung Rahardjo berpendapat tindakan Zaenal memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan mengenai isu pernikahan SBY sebelum masuk Akabri merupakan perbuatan yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Namun, berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan petunjuk maupun barang bukti yang diajukan ke dalam persidangan tidak ditemukan fakta tentang isu pernikahan tersebut.
Fakta yang didapatkan, presiden dua periode itu hanya melakukan pernikahan satu kali selepas lulus dari Akabri 1973.