Penyidik Dittipideksus Bareskrim berencana menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Setelah tuntas menggelar perkara polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Dittipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, gelar perkara akan dilaksanakan pada pekan ini. Namun, dia belum menjelaskan waktu detail dari pelaksanaan gelar perkara.
"Masih penyelidikan. Minggu ini akan diadakan gelar perkara," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Whisnu mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan selama delapan jam terhadap Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyerahkan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang ke Bareskrim.
Dalam laporan itu, menurut Mahfud, terdapat 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim masih melakukan pengusutan terkait dugaan tersebut.