Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang, Siap-siap Aja!

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang, Siap-siap Aja! Kredit Foto: Istimewa

Penyidik Dittipideksus Bareskrim berencana menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Setelah tuntas menggelar perkara polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Direktur Dittipideksus, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan, gelar perkara akan dilaksanakan pada pekan ini. Namun, dia belum menjelaskan waktu detail dari pelaksanaan gelar perkara.

Baca Juga: Jokowi Tunjukan Kelasnya dengan Tidak Memperkarakan Polemik Bajingan Tolol, Tapi Rocky Gerung Tetap Terancam 10 Tahun Bui, Siap-siap!

"Masih penyelidikan. Minggu ini akan diadakan gelar perkara," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Whisnu mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan selama delapan jam terhadap Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) kemarin. 

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyerahkan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang ke Bareskrim. 

Baca Juga: Aktivis HMI Bakar Bendera PDIP Gegara Rocky Gerung Diperkarakan, Mahfud MD Geleng-geleng: Bagaimana Kalau Bendera Kalian yang Dibakar?

Baca Juga: Panji Gumilang Dikirim ke Penjara, Menag Yaqut yang Lama Bungkam Mendadak Bicara: Siapa yang Bilang Al-Zaytun Sesat? Siapa?!

Dalam laporan itu, menurut Mahfud, terdapat 145 dari 367 rekening yang diduga berkaitan dengan dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. 

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim masih melakukan pengusutan terkait dugaan tersebut.

Terkait

Terpopuler

Terkini