Kasus Rocky Gerung Bisa Diproses Kalau Jokowi yang Lapor, Eh Diceletukin Partai Garuda: Jika Menghina Tuhan, Apa Harus Tuhan Yang Menuntut?

Kasus Rocky Gerung Bisa Diproses Kalau Jokowi yang Lapor, Eh Diceletukin Partai Garuda: Jika Menghina Tuhan, Apa Harus Tuhan Yang Menuntut? Kredit Foto: Akurat

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengomentari terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Pengamat Politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti yang diketahui, Rocky Gerung tidak bisa dipidana, kecuali Jokowi sendiri yang melaporkan ke pihak Kepolisian.

“JIKA MENGHINA TUHAN, APAKAH HARUS TUHAN YANG MENUNTUT?,” cuit Teddy dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Selasa (8/8/2023).

Teddy mengaku heran, karena Rocky Gerung pada kasus tersebut mendapat banyak pembelaan dengan alasan yang dihina dan dituduh bukan personal Jokowi. Menurutnya, apa yang dibayangkan tersebut bisa saja terjadi jika hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan Rocky Gerung itu.

“Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka dikemudian hari, makian, hinaan dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi. Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini,” ucapnya.

Ia bahkan mencontohkan, seorang warga memaki-maki Ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tak bisa dituntut. Alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal.

Baca Juga: Tak Mau Dipenjara Sendirian, Rocky Gerung Minta Bekingannya Dijebloskan Juga, Benarkah?

Seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, maka warga itu tidak bisa dituntut, alasannya, yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal. Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat,” tutur Teddy.

Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan?,” lanjut Teddy.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacaranya, Rocky Gerung Tak Akan Bisa Kabur dari Jeratan Hukum, Benarkah?

Kemudian, jika menggunakan Undang-undang, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia.

“Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan diluar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat,” tutur Teddy.

“Ini yang akan terjadi dikemudian hari jika terjadi pembiaran..,” pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover