Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sehingga hukuman Ferdy Sambo kini menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melekukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.
"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar dia.