Masa hukuman mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf menjadi 10 tahun kurungan penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keputusan ini ditetapkan usai Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang permohonan kasasi yang diajukan oleh Kuat.
“Menjadi 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Adapun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memutuskan untuk menguatkan putusan 15 tahun penjara terhadap Kuat.
MA juga memotong vonis hukuman terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo lolos hukuman mati dan kini ia divonis penjara seumur hidup.
Selain itu, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara. Sebelumnya istri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini divonis menjadi 8 tahun penjara.