Pegiat media sosial, Jhon Sitorus turut mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Adapun, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga hukuman Ferdy Sambo kini menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati. Selain itu, Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara. Sebelumnya istri Ferdy Sambo tersebut divonis 20 tahun penjara.
Jhon Sitorus menilai putusan MA tersebut seolah seperti potongan masa hukuman besar-besaran terhadap Ferdy Sambo dan Putri.
Baca Juga: Takdir Ferdy Sambo Berubah, Nggak Jadi Dihukum Mati tapi Dipenjara Seumur Hidup!
"Mahkamah Agung RESMI memberi DISKON BESAR2AN kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo yg awalnya Hukuman MATI jadi SEUMUR HIDUP, Putri Cadrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun," tulis Jhon Sitorus di akun Twitter pribadinya dikutip Populis.id pada Rabu, (9/8/2023).
Breaking News
— Jhon Sitorus (@Miduk17) August 8, 2023
Mahkamah Agung RESMI memberi DISKON BESAR2AN kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo yg awalnya Hukuman MATI jadi SEUMUR HIDUP, Putri Cadrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun
Ga sekalian diangkat jadi DUTA HUKUM WOIIIII???
Shame on you @MahkamahAgung pic.twitter.com/1yrPNc8TzZ
Loyalis Ganjar Pranowo itu pun berseloroh mempertanyakan MA, mengapa Ferdy Samdo dan Putri tak diangkat menjadi duta hukum.
"Ga sekalian diangkat jadi DUTA HUKUM WOIIIII??? Shame on you @MahkamahAgung," ujar Jhon Sitorus.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sehingga hukuman Ferdy Sambo kini menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada awak media, Selasa (8/8/2023).