Rencananya tim kuasa hukum akan berkoordinasi dengan keluarga Brigadir J untuk menentukan langkah selanjutnya terkait putusan MA ini.
"Dalam hal ini mungkin kami akan berkoodinasi kita akan timbang-timbang untuk seperti apa selanjutnya," jelas Yonathan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sehingga hukuman Ferdy Sambo kini menjadi pidana seumur hidup, tidak lagi pidana mati.
"Tolak kasasi penuntut umum dan tidak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya ygan dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan, P2, P3 disenting opinion (DO)," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada awak media, Selasa (8/8/2023).