Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Terus Hukuman Buat Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ibunda Brigadir J Langsung Beraksi!

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Terus Hukuman Buat Putri Candrawathi Dapat Diskon 50 Persen, Ibunda Brigadir J Langsung Beraksi! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Mahkamah Agung membatalkan hukuman buat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Hukuman Ferdy Sambo diringankan menjadi penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, hukuman buat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas setengah.  Hukuman penjara 20 tahun penjara dipotong hanya menjadi 10 tahun saja. 

Baca Juga: Ngaku Hina Presiden, Rocky Gerung Klaim Tak Bisa Dipenjara: Bakar Kitab Suci Tak Bisa Dipidana Kan Beli Pakai Duit Sendiri, Itu Cuma Buku

Terkait putusan MA tersebut, keluarga almarhum Brigadir Yosua langsung beraksi, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa sekaligus kagat, dia menilai putusan MA tak adil buat keluarganya. 

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).

Dalam putusan, MA tak hanya memberi keringanan hukum pada kedua pelaku utama  ini. Dua tersangka lain yakni Ricky Rizal Wibobo dan Kuat Ma’ruf. 

Ricky Rizal  yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara. Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 .

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan MA.

Adapun Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup. Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Sibuk Perkarakan Rocky Gerung, Ade Armando Langsung Terang-terang Seret Gibran: Ngapain Sih Kayak Gitu?!

Baca Juga: Pasang Badan Bela Rocky Gerung, Eks Danjen Kopassus Teriak Lantang: Pemerintah Tolol, 90 Persen Janji Jokowi Adalah Ngibul!

Terdakwa yang mendapatkan hukuman paling rendah ialah Richard Eliezer, yang dianggap berjasa mengungkap kebenaran atas kasus tersebut. Dia menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover