Mahkamah Agung membatalkan hukuman buat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hukuman Ferdy Sambo diringankan menjadi penjara seumur hidup. Tidak hanya itu, hukuman buat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas setengah. Hukuman penjara 20 tahun penjara dipotong hanya menjadi 10 tahun saja.
Terkait putusan MA tersebut, keluarga almarhum Brigadir Yosua langsung beraksi, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak mengaku sangat kecewa sekaligus kagat, dia menilai putusan MA tak adil buat keluarganya.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).
Dalam putusan, MA tak hanya memberi keringanan hukum pada kedua pelaku utama ini. Dua tersangka lain yakni Ricky Rizal Wibobo dan Kuat Ma’ruf.
Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara. Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 .
"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan MA.
Adapun Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup. Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa yang mendapatkan hukuman paling rendah ialah Richard Eliezer, yang dianggap berjasa mengungkap kebenaran atas kasus tersebut. Dia menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.