Tokoh Nahdataul Ulama (NU) Noval Assegaf ikut menyoroti putusan Mahkama Agung (MA) yang memberi diskon besar-besaran terhadap Ferdy Sambo dan kelompoknya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Noval Assegaf mengibaratkan potongan hukuman Ferdy Sambo itu seperti sunatan massal. Dimana dalam putusannya MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diganti menjadi penjara seumur hidup. Selain itu MA juga memangkas setengah hukuman penjara buat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, vonis 20 tahun penjara dipangkas menjadi 10 tahun.
Selain itu MA juga memberi keringanan hukum pada kedua pelaku lainnya Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun kini menjadi 8 tahun penjara. Sementara, Kuat Maruf yang awalnya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 .
“Sunatan massal,” kata Noval dalam sebuah cuitan di akun twitternya dilansir Populis.id Rabu (9/8/2023).
Adapun Sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup. Hakim agung yang mengadili di tingkat kasasi ini ialah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa yang mendapatkan hukuman paling rendah ialah Richard Eliezer, yang dianggap berjasa mengungkap kebenaran atas kasus tersebut. Dia menjadi justice collaborator, yakni pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah tindak pidana.