Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bahrada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya menghirup udara bebas. Pemuda asal Manado itu telah meninggalkan lembaga pemasyarakatan tempat ia ditahan sejak 4 Agustus 2023 lalu,
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti telah mengkonfirmasi kabar tersebut,dia bilang Bharada Eliezer telah mengajukan cuti bersyarat dan dikabulkan.
"Ya, betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat dan satuanya telah berubah menjadi klien pemasyarakatan," kata Rika ketika dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).
Kendati demikian, Rika mengatakan Richard Eliezer tetap wajib mengikuti berbagai bimbingan yang diberikan oleh pembimbing Kemasyarakatan selama menjalani cuti bersyarat.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan masih wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan, itu adalah vonis paling ringan dari empat pelaku lainnya. meski menjadi eksekutor dalam pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo tersebut, namun Bharada Eliezer adalah orang yang paling berjasa mengungkap kasus ini.
Dia berbalik melawan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membuka semua skenario jahat untuk menutup kasus ini setelah dirinya menjadi justice collaborator. Kejujuran Bharada Eliezer membongkar kasus ini jempoli masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit enam bulan; dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bhatada E telah dijatuhi vonis berupa 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu berupa hukuman 12 tahun penjara.