Pegiat sosial media John Sitorus menyentil keras Mahkama Agung yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo Cs dengan membatalkan hukuman mati dan memangkas hukuman penjara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dimana dalam putusannya, MA hanya menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang mulanya divonis 20 tahun penjara diberi keringanan hukum menjadi penjara 10 tahun.
John Sitorus mengatakan diskon besar-besaran dari MA untuk para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu jelas membuat para mafia di belakang Ferdy Sambo berpesta pora, John lantas mencurigai ada yang tak beres di balik putusan mengejutkan tersebut.
“Vonis seumur hanya akan membuat para mafia berpesta pora Ada apa di belakang? Mengapa tega menghianati hukum dan nurani rakyat?” kata John dalam sebuah cuitan di akun twitternya @Miduk17 dilansir Populis.id Rabu (9/8/2023).
Menurut pria yang juga loyalis Ganjar Pranowo itu, putusan MA jelas sangat tidak adil bagi keluarga korban, putusan ini menurutnya hanya merusak tatanan hukum di negara ini.
“Keputusan MA mencoreng dunia hukum Indonesia, ini memalukan,” tuturnya.
Prediksi Mahfud Terbukti
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md angkat bicara menanggapi putusan Mahkama Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan memberatkan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Mahfud mengaku tak kaget dengan putusan tersebut, sebab jauh sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan hukuman mati Ferdy Sambo memang berpeluang dibatalkan dan diganti menjadi hukuman seumur hidup.
"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud kepada wartawan Rabu (9/8/2023).