Hukuman Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Besar-besaran, Mafia Berpesta Pora, MA Dinilai Telah Mengkhianati Rakyat: Ada Apa Sih di Belakang?

Hukuman Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Besar-besaran, Mafia Berpesta Pora, MA Dinilai Telah Mengkhianati Rakyat: Ada Apa Sih di Belakang? Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan, jika Ferdya Sambo tetap divonis mati, dia juga belum tentu dieksekusi, sebab eks Kadiv Propam Polri itu mesti menjalankan hukuman penjara selama 10 tahun. Setelah menjalankan hukumannya  UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru jelas sudah disahkan pemerintah sehingga Ferdy Sambo kata Mahfud jelas tidak bisa ditembak mati.  

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:

"Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion."

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. 

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini