MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung Pasrah, Ngaku Nggak Bisa Ngapain-ngapain: Kami Nggak Bisa Banding!

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo,  Kejagung Pasrah, Ngaku Nggak Bisa Ngapain-ngapain: Kami Nggak Bisa Banding! Kredit Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kejaksaan Agung mengaku tak bisa mengajukan banding atas putusan MA yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dimana MA yang mengubah hukuman mati yang dijatuhkan untuk  mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu menjadi hukuman penjara seumur hidup. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak bisa banding lantaran terhalang berbagai peraturan salah satunya adalah  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023 yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK. 

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Besar-besaran, Mafia Berpesta Pora, MA Dinilai Telah Mengkhianati Rakyat: Ada Apa Sih di Belakang?

“Dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sementara itu, Ketut menjelaskan bahwa pihak kejaksaan hingga saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu. 

 "Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Kapuspenkum. 

Sebelumnya, MA mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dikurangi. 

Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.  Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. 

Dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. 

Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti. 

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo dan Bininya Didiskon Habis-habisan, Trisha Eungelica Digeruduk, Hidungnya Ditunjuk: Hei Siapa Bekingan Bapakmu?

Baca Juga: MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Langsung Blak-blakan, Omongnya Benar-benar di Luar Dugaan, Mohon Jangan Kaget!

"Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. 

Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo," ucapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini