Prediksinya Soal Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Beneran Kejadian, Mahfud MD Langsung Blak-blakan Bilang Begini, Pasang Kuping Baik-baik!

Prediksinya Soal Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Beneran Kejadian, Mahfud MD Langsung Blak-blakan Bilang Begini, Pasang Kuping Baik-baik! Kredit Foto: Antara: Muhammad Adimaja

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md angkat bicara menanggapi putusan Mahkama Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dengan memberatkan hukuman mati kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Mahfud mengaku tak kaget dengan putusan tersebut, sebab jauh sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan hukuman mati Ferdy Sambo memang berpeluang dibatalkan dan diganti menjadi hukuman seumur hidup. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Anaknya Langsung Jadi Bulan-bulan: Hei Trisha Tuhan Punya Cara Menghukum Emak Bapak Kau!

"Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup. Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun," kata Mahfud kepada wartawan Rabu (9/8/2023). 

Tidak hanya itu, Mahfud mengatakan, jika Ferdya Sambo tetap divonis mati, dia juga belum tentu dieksekusi, sebab eks Kadiv Propam Polri itu mesti menjalankan hukuman penjara selama 10 tahun. Setelah menjalankan hukumannya  UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang baru jelas sudah disahkan pemerintah sehingga Ferdy Sambo kata Mahfud jelas tidak bisa ditembak mati.  

"Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya, bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," kata Mahfud

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi menyebut Majelis Hakim telah memutuskan perkara kasasi yang diajukan oleh Sambo. Amar putusan tersebut antara lain berbunyi:

Baca Juga: Dibongkar Semuanya Sama Profesor Unair, Rocky Gerung Sengaja Dipelihara Gerindra Buat Serang Jokowi, Tugasnya dari Prabowo Nggak Main-main!

Baca Juga: Prabowo Halalkan Segala Cara, Intriknya Dibongkar Habis Sama Profesor Terkenal, Ternyata Sengaja Pasang Rocky Gerung Serang Jokowi

"Dalam Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion."

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Masing-masing dari mereka mendapatkan pemangkasan masa hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover