Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kecewa mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan potongan hukuman pidana terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut putusan MA telah melukai hati keluarga Brigadir J.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin, Selasa (8/8/2023), seperti dilansir dari Antara.
Kamaruddin mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya, Putri Chandrawati sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh almarhum. Kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar dia.
Kamaruddin mengklaim pihaknya sudah punya feeling putusan MA akan seperti itu. Ia menuding adanya lobi politik. Dasarnya, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan terkait vonis ketiga terdakwa tersebut.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," tuturnya.