Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Ada Kesalahan Putusan di Tingkat 1 dan 2, Ferdy Sambo Sudah Pantas Nggak Dihukum Mati

Yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan, Ternyata Ada Kesalahan Putusan di Tingkat 1 dan 2, Ferdy Sambo Sudah Pantas Nggak Dihukum Mati Kredit Foto: VIVA/M Ali Wafa

Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi kurungan penjara seumur hidup sudah tepat.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, permasalahan para terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), diawali dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemudian, kata Sugeng, diperkuat dengan putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dinilai sebagai pangkal kesalahan dalam penerapan hukum berdasarkan faktor sosiologis.

"Putusan terhadap FS menjadi seumur hidup adalah putusan sudah tepat. Pangkalnya karena putusan tingkat pertama dan tingkat kedua itu ada kesalahan menerapkan hukum terkait dengan faktor sosiologis yang tidak bisa dihindarkan yaitu hal yang meringankan," ujar Sugeng, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Nggak Jadi Dihukum Mati, Pacar Brigadir J Bagikan Pesan Menyentuh: Sabar Ya Sayang, Sampai Tinggal Namapun Harus Tetap Sabar

Ia juga mengatakan, hal-hal meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding. Sehingga aspek keadilan terhadap terdakwa baru dipertimbangkan saat Ferdy Sambo Cs mengajukan permohonan kasasi.

"Hukum itu merupakan satu instrumen untuk memberikan keadilan ya. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak terpidana sebagai subyek hukum. Tidak heran jika putusan terhadap Ferdy Sambo berujung seumur hidup," jelas Sugeng.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover