Publik kembali digegerkan dengan kabar yang tak mengenakan terkait keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kabar pertama adalah batalnya Ferdy Sambo dihukum mati setelah kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dimana MA membatalkan hukuman mati yang divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menggantinya dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya Ferdy Sambo istrinya Putri Candrawathi juga diringankan hukumannya dari vonis penjara 20 tahun menjadi 10 tahun.
Kabar kedua yang bikin publik tercengang adalah soal nasib Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang membongkar berbagai kejanggalan kematian Brigadir J dan sukses mengirim Ferdy Sambo ke penjara.
Pria asal Tapanuli itu kini menjadi tersangka, namun kasus Kamaruddin adalah perkara di luar kasus pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
"Benar (Kamaruddin jadi tersangka)," singkat Adi Vivid Kamis (10/8/2023).
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.