Kamaruddin Simanjuntak Mencak-mencak Gegara Hukuman Putri Candrawathi Didiskon 50 Persen, Kerja Senyap Pasukan Sambo Dibongkar Semuanya

Kamaruddin Simanjuntak  Mencak-mencak Gegara Hukuman Putri Candrawathi Didiskon 50 Persen, Kerja Senyap Pasukan Sambo Dibongkar Semuanya Kredit Foto: Taufik Idharudin

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir) Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara menanggapi tongan masa tahanan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Masa tahanan Putri Candrawathi dikurangi 50 persen sehingga dia hanya dipenjara 10 tahun dari vonis 20 tahun. Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dianulir Mahkamah Agung  setelah mengabulkan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Kamaruddin Simanjuntak Tetiba Ditetapkan Jadi Tersangka, Astaga!

Kamaruddin mengaku sangat kecewa dengan putusan MA, namun dia mengaku tak kaget,  sebab Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memang masih punya pengaruh kuat. Dia mengatakan  diskon hukuman tersebut jelas tidak terlepas dari lobi-lobi politik bawah tanah yang dilakukan  Ferdy Sambo. 

"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin ketika dikonfirmasi Kamis (10/8/2023). 

Kamaruddin mengatakan seharusnya Putri Candrawathi dihukum lebih berat dari para terdakwa lain, sebab dalam kasus pembunuhan Brigadir J  dia adalah biang keroknya, dia mengarang berbagai cerita pelecehan seksual yang membuat Ferdy Sambo naik pitam dan merencanakan peristiwa tersebut. 

"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya. Tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," tuturnya.

Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan putusan MA jelas sangat tidak adil, putusan itu tidak hanya bikin kecewa keluarga korban, namun masyarakat Indonesia juga ikut kecewa. 

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuntasnya.  

Adapun dalam sidang kasasi pada, Selasa (8/8/2023), MA menganulir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap tiga terdakwa tersebut.

Baca Juga: Prediksinya Soal Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Beneran Kejadian, Mahfud MD Langsung Blak-blakan Bilang Begini, Pasang Kuping Baik-baik!

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Anaknya Langsung Jadi Bulan-bulan: Hei Trisha Tuhan Punya Cara Menghukum Emak Bapak Kau!

Ferdy Sambo jadi divonis seumur hidup, dari sebelumya hukuman mati. Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun. Sementara Kuat Ma'ruf juga disunat vonisnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini