Kondisi Kesehatan Yahya Waloni Membaik, Sudah Boleh Pulang, Tapi Bukan ke Rumah, ke Bareskrim Polri ya Pak Ustaz

Kondisi Kesehatan Yahya Waloni Membaik, Sudah Boleh Pulang, Tapi Bukan ke Rumah, ke Bareskrim Polri ya Pak Ustaz Kredit Foto: Istimewa

Kondisi Kesehatan penceramah Ustaz Yahya Waloni mulai membaik setelah sebelumnya dinyatakan mengalami pembengkakan jantung.

Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Asep Hendra membenarkan hal itu, dia mengatakan Yahya Waloni sudah boleh pulang ke Bareskrim Polri untuk melanjutkan perkara penistaan agama yang menjeratnya.

Baca Juga: Ngabalin Cap Si Yahya 'Sampah Buangan Intoleran', Rektor Pro Anies Ngomel! Ngomong yang Baik

"Ya sudah (boleh dipulangkan ke Bareskrim)," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit beberapa saat setelah dibekuk polisi atas kasus penistaan agama karena isi ceramahnya yang dianggap berbahaya dan menyinggung penganut agama lain, video ceramah itu belakangan berseliweran di sosial media.

Asep menuturkan, kondisi lemas dan sesak nafas yang sebelumnya dialami Yahya Waloni kini sudah mendingan. Yang bersangkutan sudah tak lagi mengeluhkan kesehatannya lagi.

"Dari pemeriksaan dokter, kondisi YW sudah perbaikkan dan keluhan sesak sebelumnya sudah tidak ada," tukasnya.

Adapun Yahya Waloni ditangkap atas laporan dari salah satu komunitas soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.

Baca Juga: Sebut Rizieq Ulama Besar, Terus Nyuruh Jokowi Bebasin, Hei Tokoh Tionghoa Habis Ngunyah Babi Ya?

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4).

Atas ulahnya yang bersangkutan juga disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman 6 tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover