Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Wapres Maruf Amin Sampai Berkata-kata, Nggak Disangka Omongannya...

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Wapres Maruf Amin Sampai Berkata-kata, Nggak Disangka Omongannya... Kredit Foto: Istimewa

Wakil Presiden, Ma’ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukum bagi terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, karena tidak bisa mengintervensi lembaga peradilan.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan, masalah wilayahnya wilayah yudikatif, oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap kepada putusan-putusan itu," kata Wapres di Jawa Timur, Kamis, (10/8/2023), seperti dilansir dari Antara.

Wapres mengatakan pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi maupun kasasi.

Ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan MA untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Nggak Jadi Dihukum Mati, Pacar Brigadir J Bagikan Pesan Menyentuh: Sabar Ya Sayang, Sampai Tinggal Namapun Harus Tetap Sabar

MA meringankan hukuman terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pertama, hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati. Kedua, hukuman Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Baca Juga: Ngeri! Masyarakat Dayak Murka Jokowi Dihina, Panglima Jilah Langsung Turun Gunung, Siap-siap Rocky Gerung Bakal Dihukum Adat!

Ketiga, hukuman bagi Ricky Rizal menjadi pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Keempat, hukuman bagi Kuat Ma'ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, menjadi 10 tahun dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun. 

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover