25 Laporan Numpuk di Mabes Polri, Rocky Gerung Bakal Ketemu Jokowi?

25 Laporan Numpuk di Mabes Polri, Rocky Gerung Bakal Ketemu Jokowi? Kredit Foto: Akurat

Adapun Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Laporan yang diterima penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pelaporan terhadap Rocky Gerung mendapat beragam respons dari pengamat, salah satunya Reza Indragiri Amriel. Reza mengamati laporan di Polda Metro Jaya dengan Pasal 156 KUHP (kebencian) dan Pasal 160 KUHP (penghasutan).

Baca Juga: Dikasih Tempat Istimewa di Kalangan Nahdliyin, Orang Kepercayaan Gus Dur 'Gaspol' Bela Rocky Gerung: Saya Berani Pasang Badan!

Terkait kedua pasal tersebut, menurut dia, Polda Metro Jaya semestinya mengacu Surat Edaran Kapolri Nomor. SE/6/X/2015. Surat Edaran Kapolri itu, kata dia, sangat bagus karena menunjukkan Polri memprioritaskan restorative justice (RJ) berupa mediasi antarpihak, litigasi belakangan.

"Saya sekadar mendukung polisi dengan mengingatkan mereka terkait dengan adanya Surat Edaran Kapolri. Jadi, andaikan RG (Rocky Gerung) nanti berproses di Polda Metro Jaya maka Polda Metro Jaya wajib mengupayakan pertemukan RG dengan Jokowi," papar Reza.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini