Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat pihak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya.
“Atas putusan kasasi itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban atau ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Kamis (10/8/2023), seperti dilansir dari Antara.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, kata Nasution, telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Nasution menjelaskan bahwa pengajuan permohonan restitusi tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.
Lebih lanjut, Nasution menegaskan bahwa keputusan pengajuan restitusi dikembalikan kepada keluarga korban karena restitusi merupakan hak korban atau keluarga korban.
“Maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan (restitusi), mutlak adalah hak mereka,” kata dia.
Nasution mengingatkan bahwa pengajuan restitusi itu dibatasi hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 tahun 2022.