Mohon Disimak! Keluarga Brigadir J Bisa Minta Ganti Rugi Usai Ferdy Sambo Nggak Jadi Dihukum Mati, Batasnya Cuma 90 Hari

Mohon Disimak! Keluarga Brigadir J Bisa Minta Ganti Rugi Usai Ferdy Sambo Nggak Jadi Dihukum Mati, Batasnya Cuma 90 Hari Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati. Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara 10 tahun, dari sebelumnya 20 tahun.

Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Ngeri! Masyarakat Dayak Murka Jokowi Dihina, Panglima Jilah Langsung Turun Gunung, Siap-siap Rocky Gerung Bakal Dihukum Adat!

Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terkini