Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya telah memaafkan upaya pembegalan partai politiknya oleh kubu Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata AHY, kader Demokrat yang lain tentu tidak bisa melupakan semua hal yang telah terjadi begitu saja.
"Kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan, tetapi tidak melupakan begitu saja, para kader juga demikian. Saya enggak tahu di sana bagaimana (kubu Moeldoko)" kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8/2023).
AHY juga mengatakan, dirinya dan kader Demokrat lain tetap memaafkan upaya pengambilan parpol namun tidak melupakan. Selain itu kata dia, Partai Demokrat sudah kebal apabila ada ancaman.
"Bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kami lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang. Langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan, tetapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti," ujar AHY.
Sebagai informasi, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.