Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi.
Adapun, MA menjatuhkan vonis Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman mati. Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri.
Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap Kuat Maruf, dari sebelumnya 15 tahun. Selanjutnya, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun terhadap Ricky Rizal, dari sebelumnya 13 tahun.