Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Vonis Besar-besaran, Keluaga Brigadir J Langsung Bersikap, Siap-siap Bakal Ajukan Ganti Rugi Gandeng LPSK!

Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Vonis Besar-besaran, Keluaga Brigadir J Langsung Bersikap, Siap-siap Bakal Ajukan Ganti Rugi Gandeng LPSK! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Ferdy SamboPutri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, di tingkat kasasi. 

Adapun, MA menjatuhkan vonis Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dari yang sebelumnya hukuman mati. Selain itu, MA juga menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun terhadap Putri. 

Baca Juga: Ngeri! Masyarakat Dayak Murka Jokowi Dihina, Panglima Jilah Langsung Turun Gunung, Siap-siap Rocky Gerung Bakal Dihukum Adat!

Kemudian, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun terhadap Kuat Maruf, dari sebelumnya 15 tahun. Selanjutnya, menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun terhadap Ricky Rizal, dari sebelumnya 13 tahun.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini