Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya telah memaafkan upaya pembegalan partai politiknya oleh kubu Moeldoko melalui Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
Kendati demikian, kata AHY, kader Demokrat yang lain tentu tidak bisa melupakan semua hal yang telah terjadi begitu saja.
"Kami sebetulnya termasuk orang yang pandai memaafkan, tetapi tidak melupakan begitu saja, para kader juga demikian. Saya enggak tahu di sana bagaimana (kubu Moeldoko)" kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jumat (11/8/2023).
AHY juga mengatakan, dirinya dan kader Demokrat lain tetap memaafkan upaya pengambilan parpol namun tidak melupakan. Selain itu kata dia, Partai Demokrat tak mempan apabila diancam.
"Bagian tidak melupakan itu banyak aspeknya, kami lihat saja saya tidak ingin menjelaskannya sekarang. Langkah-langkah apa yang akan kami sampaikan, tetapi kalau tadi kami sudah kebal ditakut-takuti," ujar AHY.
Sebagai informasi, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.
Adapun putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.
Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II. Adapun putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.
Kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto.