Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap anak, Mario Dandy Satriyo pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu, Mario Dandy wajib membayar restitusi Rp 120 miliar.
Mendengar tuntutan JPU, Mario Dandy seolah terdiam dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (15/8/2023). JPU menyebut terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU.
Selain pidana, JPU juga menuntut pembayaran restitusi mencapai Rp120 miliar terhadap Mario Dandy, apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Adapun Mario Dandy menganiaya David Ozora karena berselisih terkait asmara. Mario Dandy dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.