Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ngotot menyodorkan nama Ketua Umumnya Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang. PKB tak sudi jatah cawapres jatuh ke tangan Golkar atau PAN yang baru bergabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mikhael Sinaga menegaskan, jauh sebelum Golkar dan PAN merapat ke KKIR, PKB dan Gerindra telah mencapai kesepakatan politik terkait capres-cawapres. Cak Imin yang mendapat jatah cawapres telah tertuang dalam Piagam Sentul.
"Dalam Piagam Sentul antara Gerindra dan PKB itu, kami berkomitmen bahwa pasangan capres-cawapres akan diputuskan bersama-sama oleh Pak Prabowo dan Gus Muhaimin Iskandar," kata Mikhael kepada wartawan Kamis (17/8/2023).
Seperti diketahui, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional turut bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Bergabungnya dua partai itu berpotensi memengaruhi kebijakan, termasuk dalam penentuan bakal cawapres.
Mikhael menuturkan, partainya meminta Partai Golkar dan PAN yang baru bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya agar menghormati kesepakatan koalisi yang sudah lama terbentuk antara Gerindra dan PKB.
Menurutnya, piagam deklarasi empat parpol yang dipamerkan pada Minggu (13/8), sifatnya melengkapi Piagam Sentul antara Gerindra dan PKB. Mengenai jadwal pengumuman bakal cawapres Prabowo Subianto, Mikhael menuturkan pihaknya masih menunggu waktu yang tepat.
"Sampai saat ini kandidat terdepan adalah Gus Muhaimin dan kami yakin pasangan ini akan segera diumumkan pada saat yang tepat," katanya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Murka Gegara Tarif Ceramah, Habib Bahar Tempeleng Jamaah: Bagi Ana Ceramah Itu….
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.