Ketua Komnas PA Desak Pelaku Kejahatan Seksual Harus Menerima Hukuman Dengan Pasal ini

Ketua Komnas PA Desak Pelaku Kejahatan Seksual Harus Menerima Hukuman Dengan Pasal ini Kredit Foto: Tempo.co

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) dan sejumlah pihak terkait langsung membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak.

Hal ini guna menindaklanjuti kasus kejahatan seksual terhadap siswi-siswi di lingkungan sekolah.

"Tim Litigasi dan Rehabilitasi Soaial Anak guna memberikan layanan dampingan hukum dan psikososial terapi," kata Ketua umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021) kemarin.

Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR RI Minta Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri

Selain itu, Arist juga berharap pelaku kejahatan seksual anak dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

"Komnas Perlindungan Anak mendesak aparatus hukum polisi, jaksa, dan hakim menempatkan kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa," ujar Arist.

Baca Juga: Mas Menteri Sayangkan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat Bak Gunung Es, Jumlah Yang Tak Dilaporkan Berlipat Ganda

Sebelumnya, kasus kejahatan seksual di lingkungan sekolah saat ini sedang marak terjadi dan jadi sorotan publik.

Banyak jadi sorotan soal Herry Wirawan, seorang pengasuh Ponpes Madani Boarding School di Bandung, Jawa Barat mencabuli 21 santriwati.

Selain itu, terbaru, seorang guru agama berinisial MAYH (51) mencabuli 15 siswinya di sekolah, wilayah Desa Rawaapu, Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover