Meski begitu, Megawati mengaku dirinya menghormati putusan MA tersebut.
"Bagi saya, saya menghormati Mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat," jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dari yang sebelumnya pidana mati.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (8/8/2023).