Sebuah video terkait keputusan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final, Prabowo Subianto akan gagal nyapres beredar disalah satu media sosial.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Youtube POLITIK NUSANTARA pada 20 Agustus 2023.
Unggahan itu seolah menarasikan keputusan 9 hakim MK sudah final, Prabowo tak hanya gagal mencalonkan presiden dirinya juga akan disikat.
“BREAKING NEWS !! KEPUTUSAN 9 HAKIM ‘MK’ SUDAH FINAL.TAK HANYA GAGAL NYAPRES SI BOWO AKAN DI SIKAT ?!,” judul video.
“KEPUTUSAN 9 HAKIM ‘MK’ SUDAH FINAL TAK HANYA GAGAL NYAPRES.. SI BOWO AKAN DI PROSES?!,” narasi disampul video.
Baca Juga: Sakit Hati dengan Jokowi, Prabowo Nyatakan Siap Jadi Cawapres Anies, Benarkah?
Setelah menonton video, tidak ditemukan tayangan keputusan 9 hakim MK sudah final. Video yang berdurasi 10 menit 6 detik itu juga tidak ditunjukkan bukti bahwa Prabowo gagal nyapres dan akan diproses.
Dalam video, hanya menyampaikan sebanyak 98 pengacara mengajukan gugatan UU Pemilu ke MK supaya syarat usia capres dan cawapres diubah dari tidak terbatas diubah menjadi maksimal 70 tahun. Sebanyak 98 pengacara bernaung dalam wadah Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Gugatan itu didaftarkan ke MK.
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai hasil keputusan gugatan usia capres dan cawapres.
Dengan demikian, video yang menarasikan keputusan 9 hakim MK sudah final, Prabowo tak hanya gagal mencalonkan presiden dirinya juga akan diproses adalah tidak benar. Faktanya, tak ada informasi atau pernyataan resmi atas klaim terkait.
Baca Juga: Sindir Nasdem, Demokrat: Kami Akan Terus Bersama PKS, Meski Satu Partai Lain Mengkhianati Koalisi