Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta geram dengan aksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang menempelkan stiker bakal calon presiden usungan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo ke rumah-rumah warga.
Aksi putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai nyolong start kampanye, selain itu aksi geruduk rumah warga itu juga disebut berpotensi melanggar
netralitas ASN.
Kaka Suminta mengaku bakal melap0rkan aksi tempel-tempel stiker itu ke Bawaslu, sebab jika dimaklumi, tingkah laku Gibran dapat diikuti kepala daerah lain.
"Pelanggaran mungkin potensinya ini, apakah KIPP daerah atau KIPP nasional yang melakukan pelaporan ke Bawaslu," kata Kaka kepada wartawan Rabu (23/8/2023).
Kaka menyebut, Gibran bisa melakukan aksi kampanye terselubung itu lantaran ngawurnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan masa sosialisasi capres-cawapres. Menurutnya peraturan tersebut mesti ditinjau ulang.
"Peraturan KPU itu masalahnya ada masa sosialisasi, ada kekosongan hukum. Maka itu harus kembali ke undang-undang. Kita lihat apa yang boleh dan tidak boleh bagi kepala daerah," ujarnya.
Kaka mengingatkan, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi ruang bagi kepala daerah untuk kampanye. Asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Kampanye kepala daerah itu di masa cuti. Kalau sekarang belum masa kampanye tidak juga bisa disebut masa sosialisasi, karena terkait aparatur negara," tuturnya.