Advokat David Tobing menyebut pengamat politik sekaligus kritikus Rocky Gerung adalah seorang pengecut. Eks Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu dinilai hanya berani omong besar, tapi tak punya nyali.
Hal ini disampaikan David Tobing yang tampak kesal lantaran sidang perdana atas gugatan yang ia layangkan ke Rocky Gerung terpaksa ditunda. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (22/8/2023) itu diundur lantaran Rocky mangkir.
"Ya saya menyesalkan Rocky Gerung tidak hadir. Saya akan berikan bukti bahwa dia beralamat di Jalan Pisang, Pasar Minggu. Itu kan ada di putusan MK. Ini menandakan dia pengecut," kata David kepada wartawan Rabu (23/8/2023).
Dia menganggap Rocky sengaja menghindar dari panggilan sidang. Padahal forum persidangan penting untuk membuktikan pernyataannya yang disampaikan kepada Jokowi bentuk hinaan atau sebatas kritik.
"Kalau tidak hadir dengan alasan rumah pindah atau kosong itu kan bukan alasan yang berdasar pada hukum. Karena orang bisa saja menghindar dari panggilan sidang. Jadi, ayo lah gentle hadir di sidang," sambungnya.
David menggugat Rocky buntut pernyataannya yang disampaikan dalam acara buruh. Rocky menyampaikan pernyataan yang tidak pantas terhadap Presiden Jokowi. Pernyataan tersebut, bukan hanya merendahkan harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi bangsa Indonesia.
Adapun David Tobing melayangkan gugatan buat Rocky Gerung buntut pernyataan kontroversialnya yang menyerang presiden Joko Widodo dengan sebutan ‘bajingan tolol’
Dalam gugatan ini, David meminta pengadilan menghukum Rocky agar tidak menghina Jokowi. Dia juga meminta pengadilan menghukum Rocky agar tidak menjadi pembicara baik secara monolog atau dialog, di media massa maupun di seminar-seminar dan universitas.