Mangkir Di Sidang Perdana, Bukti Nyata Rocky Gerung Adalah Seorang Pengecut

Mangkir Di Sidang Perdana, Bukti Nyata Rocky Gerung Adalah Seorang Pengecut Kredit Foto: Akurat

Advokat David Tobing menyebut pengamat politik sekaligus kritikus Rocky Gerung adalah seorang pengecut. Eks Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu dinilai hanya berani omong besar, tapi tak punya nyali. 

Hal ini disampaikan David Tobing yang tampak kesal lantaran sidang perdana atas gugatan yang ia layangkan ke Rocky Gerung terpaksa ditunda. Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (22/8/2023) itu diundur lantaran Rocky mangkir. 

Baca Juga: Aksi Nempel Stiker Ganjar ke Rumah Warga Timbulkan Kekacauan, Mas Gibran Diseret ke Bawaslu, Eng-Ing-Eng

"Ya saya menyesalkan Rocky Gerung tidak hadir. Saya akan berikan bukti bahwa dia beralamat di Jalan Pisang, Pasar Minggu. Itu kan ada di putusan MK. Ini menandakan dia pengecut," kata David kepada wartawan Rabu (23/8/2023). 

Dia menganggap Rocky sengaja menghindar dari panggilan sidang. Padahal forum persidangan penting untuk membuktikan pernyataannya yang disampaikan kepada Jokowi bentuk hinaan atau sebatas kritik.

"Kalau tidak hadir dengan alasan rumah pindah atau kosong itu kan bukan alasan yang berdasar pada hukum. Karena orang bisa saja menghindar dari panggilan sidang. Jadi, ayo lah gentle hadir di sidang," sambungnya.

David menggugat Rocky buntut pernyataannya yang disampaikan dalam acara buruh. Rocky menyampaikan pernyataan yang tidak pantas terhadap Presiden Jokowi. Pernyataan tersebut, bukan hanya merendahkan harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi bangsa Indonesia.

Adapun David Tobing melayangkan gugatan buat Rocky Gerung buntut pernyataan kontroversialnya yang menyerang presiden Joko Widodo dengan sebutan ‘bajingan tolol’

Baca Juga: Relawan: Duet Dengan Ganjar Akan Terwujud Kalau Anies Baswedan Insyaf dan Mengakui Pernah Kerja Bareng Kelompok Intoleran dan Radikal!

Baca Juga: Dibongkar Terang Benderang, Ternyata… Ketua Relawan Prabowo- Budiman Dapat Proyek Rp200 M di Kemenhan Usai Deklarasi PRABU di Semarang

Dalam gugatan ini, David meminta pengadilan menghukum Rocky agar tidak menghina Jokowi. Dia juga meminta pengadilan menghukum Rocky agar tidak menjadi pembicara baik secara monolog atau dialog, di media massa maupun di seminar-seminar dan universitas.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover