Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi membeberkan terkait ketentuan debat antara calon presiden (Capres) dan mahasiswa. Hal itu buntut dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengundang secara terbuka kepada semua bakal calon presiden untuk datang beradu argumentasi.
Teddy pun merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum yang tak mengizinkan mahasiswa mengundang capres.
“Apakah boleh Organisasi Mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat Capres-Cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada organisasi Mahasiswa yang melakukan hal itu,” cuit Teddy dalam akun Twitter-nya dilansir Populis.id, Rabu (23/8/2023).
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah membolehkan tempat Pendidikan untuk berkampanye. Namun, hal tersebut bukan menjadikan lembaga Pendidikan atau organisasi mahasiswa sebagai pelaksana kampanye.
“Organisasi Mahasiswa atau Mahasiswa, itu di dalam UU Pemilu adalah Peserta Kampanye bukan pelaksana Kampanye. Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan Pelaksana Kampanye yang diundang oleh Mahasiswa, walaupun lokasinya berada di Kampus,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan cara mahasiswa bisa berinteraksi dengan capres dan cawapres di kampus. Menurutnya, para mahasiswa bisa meminta kampus untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim kampanye ingin mengadakan kampanye di kampus. Karena hal tersebut menjadi syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin.
Baca Juga: Anies Dijebak Agar Mau Jadi Cawapres Ganjar, Benarkah?
“Jadi keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang Capres ke Kampus, karena organisasi Mahasiswa bukan Pelaksana Kampanye. Karena Pelaksana Kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dan itu harus terdaftar di KPU,” jelas Teddy,
“Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK,” pungkasnya.
BERDASARKAN UU PEMILU, MAHASISWA TIDAK BISA MENGUNDANG CAPRES, TAPI CAPRES YANG MENGUNDANG MAHASISWA
— Teddy Gusnaidi (@TeddGus) August 23, 2023
Apakah boleh Organisasi Mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat Capres-Cawapres di kampus berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu? Karena sudah ada… pic.twitter.com/GUlDJazF4p