Bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan berpendapat sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrolit (UU ITE) perlu direvisi. Karena menurutnya, pasal-pasal itu berpotensi membungkam kebebasan berekspresi masyarakat. Padahal UU ITE diperlukan untuk melindungi kerahasiaan data seseorang.
"Menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi," kata Anies di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis, (24/8/2023).
"Bukan untuk (membungkam) kebebasan berekspresi. Masa kita melaporkan bengkel, disebutkan sebagai pencemaran nama baik. Kita melaporkan rumah sakit, disebutkan pencemaran nama baik, dan itu terjadi," katanya.
Anies juga mengatakan, kritik yang disampaikan ke pemerintah seharusnya tak perlu dipandang sebagai tindakan kriminal. Semestinya pemerintah melihat kritik tersebut sebagai edukasi.
Baca Juga: Gibran Rakabuming: Selamat Mas Budiman Sudjatmiko Tidak Jadi Dipecat PDIP
"Bagi saya, kalau dikritik supaya apa? Supaya dia berikan argumen balik dan argumen itu supaya mencerdaskan yang menonton," jelas Anies.