Terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat setelah Mahkama Agung menganulir vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap eks Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Salemba bersama dua anak buahnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Humas Ditjen PAS, Rika Aprianti, pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Ferdy Sambo dan kaki tangannya. Suami Putri Candrawathi itu akan menjalani hukuman seperti narapidana lainnnya.
Rika mengatakan, saat ini Fedy Sambo Cs ditempatkan di kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan. Penempatan ini dilakukan usai mereka menjalani berbagai proses administrasi.
"Mereka ditempatkan di kamar mapenaling. Penerimaan ini sesuai dengan SOP dan dilakukan setelah menjalani proses administrasi penerimaan, seperti pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal.
Keempatnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak. Oleh karena itu, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hukuman Ferdy Sambo berkurang menjadi penjara seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun penjara dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.