Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dugaan penculikan, penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masyku yang dilakukan oknum Paspampres.
"Kami tentu sangat mengecam tindak penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit aktif tersebut," kata Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus kepada awak media, Senin (28/8/2023).
Andrie memaparkan, setidaknya ada lima peraturan yang diduga telah dilanggar oleh ketiga pelaku. Yakni, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 ayat 1, Undang Undang-Indang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik Pasal 7.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia Pasal 12. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 ayat 1 dan 2 serta Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010 tentang Penentangan terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Pasal 2.
Menurut Andrie kasus ini diduga telah merendahkan hak martabat manusia. Oleh karenanya, ia mendesak Panglima TNI turun tangan mengevaluasi bawahannya.
"Merupakan tindakan yang mencederai harkat serta martabat setiap manusia," katanya.