Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan ke Aceh untuk menemui keluarga korban pembunuhan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan fokus kepada keluarga korban.
"Kami akan segera berangkat dan juga bersama Komnas HAM. Tentu Komnas HAM akan menjalankan mandatnya sendiri untuk melakukan penyelidikan," kata Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (30/8/2023), seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan kunjungan LPSK tersebut untuk mengakomodasi perlindungan kepada keluarga Imam Masykur (25), korban penganiayaan hingga meninggal dunia asal Aceh.
"Untuk secara proaktif menyampaikan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan maupun memberikan bantuan, termasuk penilaian restitusi apabila keluarga korban menghendaki," ujarnya.
Hasto juga menyebut bahwa LPSK siap memberikan perlindungan pula bagi korban lainnya dalam kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang sama-sama dilakukan oleh prajurit TNI itu.
"Kami tidak tahu, ya, semua (korban lainnya) ada di mana, kalau ada masyarakat atau teman-teman media menginfokan ke kami, kami akan siap mendatangi para korban maupun saksi yang memang membutuhkan layanan perlindungan dari LPSK," katanya.