Babak Baru Nasib Cak Imin Pasca Dideklarasikan Sebagai Cawapres Anies

Babak Baru Nasib Cak Imin Pasca Dideklarasikan Sebagai Cawapres Anies Kredit Foto: Moehamad Dheny Permana

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menunjukkan babak baru nasib Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pasca dideklarasikan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.

Jhon Sitorus mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 5 September 2023.

Baca Juga: Surya Paloh dan Anies Menunjukkan Sikap Berpolitik Dewasa Kepada Demokrat

"BABAK BARU nasib Cak Imin pasca Deklarasi dengan Abas (Anies Baswedan). Besok, KPK akan memeriksa Cak Imin terkait KASUS dugaan KORUPSI sistem Proteksi tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ucapnya.

Jhon mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 ketika Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans, sehingga menurutnya ketum PKB itu sudah pusing meski baru dideklarasikan menjadi cawapres Anies.

"Kasus ini terjadi pada 2012 yang lalu saat Cak Imin menjabat sebagai Kemnakertrans. Baru DEKLARASI udah PUSING," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (5/9).

Sebelumnya, sumber di internal KPK membenarkan pemanggilan Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.

"Dipanggil sebagai saksi Selasa, 5 September 2023," ujar sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/9).

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover