"Rapat pleno yang dihadiri oleh sembilan komisioner kemarin, memutuskan bahwa memang tidak ada pelanggaran dalam tayangan tersebut," kata Tulus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/9).
Lebih lanjut, alasan KPI memutuskan munculnya Ganjar di tayangan azan TV bukan merupakan pelanggaran karena kata Tulus, tidak ada pasal yang bisa diterapkan.
Selain itu, tayangan tersebut menurut Tulus juga tidak melanggar ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).