Pengamat ekonomi dan politik Anthony Budiawan mengungkapkan inti dari pernyataan Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo yang membantah bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan soal perusahaan yang mau membantunya lalu pajaknya diperiksa.
Anthony menilai Kemenkeu tidak mungkin mengakui bahwa pemeriksaan Wajib Pajak (WP) dilakukan karena alasan politik seperti yang ditudingkan Anies Baswedan dalam wawancara bersama Najwa Shihab.
Baca Juga: Curiga Urutan Survei Ganjar, Prabowo, dan Anies Terbalik
"Pepatah bilang: maling ngaku, penjara penuh. Jadi mana mungkin Kemenkeu bilang: ya, kami periksa WP tersebut karena ada indikasi bantu capres tertentu," ungkap Anthony.
Lebih lanjut, ia pun menunjukkan inti dari pernyataan Yustinus yang membantah Anies mengenai pengusaha yang diperiksa pajak setelah berinteraksi, yaitu besarnya kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Inti dari pernyataan Prastowo: kekuasaan DJP sangat besar, bisa periksa siapa saja yang “dicurigai”!" ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (21/9).
Pepatah bilang: maling ngaku, penjara penuh. Jadi mana mungkin Kemenkeu bilang: “ya, kami periksa WP tersebut karena ada indikasi bantu capres tertentu”.
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) September 20, 2023
Inti dari pernyataan Prastowo: kekuasaan DJP sangat besar, bisa periksa siapa saja yang “dicurigai”!https://t.co/Gktr3XxmlU
Sebelumnya, Yustinus mengatakan opini dan tudingan yang disampaikan Anies memberikan kesan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan kepada pengusaha atas dasar motif politis.
"Pak @aniesbaswedan yang saya hormati, terhadap opini dan tudingan yang Anda sampaikan kemarin di acara Mata Najwa di UGM, seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis, kami sampaikan tanggapan," kata Yustinus dalam akun Twitter (X) pribadinya seperti dilihat, Rabu (20/9/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak hanya bisa dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) dengan cara yang profesional, jika WP menunjukkan tingkat risiko tinggi.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa didasarkan pada UU, aturan, tata cara yang baku, dan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas," kata Yustinus.