"Pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika Wajib Pajak memiliki kelebihan bayar pajak atau terdapat data/informasi akurat yang menunjukkan tingkat risiko tinggi sehingga kepatuhan harus diuji," imbuhnya.
Karena hal tersebut, tidak mungkin DJP melakukan pemeriksaan dengan motif subjektif, termasuk berkaitan dengan kepentingan politik, sehingga tidak benar jika pihaknya mencampuri kepentingan politik dalam pemeriksaan pajak.
"Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subjektif tertentu, termasuk politik. Praktik terbaik DJP, meskipun WP masuk kategori pemeriksaan, tetap dilakukan himbauan agar melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak terutang secara sukarela," ujarnya.
"Dengan demikian kami klarifikasi, informasi yang Bapak terima perlu diperjelas dan tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar. Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan akan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai," lanjut dia.