Bakal cawapres Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak bisa lagi difitnah dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
Pasalnya Cak Imin disebut tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Jokowi Sebaiknya Hati-hati dengan Kakak Megawati
"Woi jangan fitnah lagi ya, jelas apa apa yang disampaikan pak mahfud," ucap pengamat politik Tatok Sugiarto dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (6/10).
Woi jangan fitnah lagi ya, jelas apa apa yg disampaikan pak mahfudhttps://t.co/1iJU7aPoXa
— @Tatok sugiarto (@QianzyZ) October 5, 2023
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan berdasarkan logikanya Cak Imin tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud di Jakarta dikutip dari Antara.
Mahfud mengatakan dalam perkara dugaan korupsi di Kemnaker, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta.